
Industri alat kesehatan merupakan sektor strategis dalam mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas di Indonesia. Untuk memastikan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) yang beredar memenuhi standar mutu, keamanan, dan efikasi, diperlukan pedoman yang jelas dalam proses produksinya. Salah satu pedoman penting yang menjadi acuan adalah Standar Cara Pembuatan Alat Kesehatan dan PKRT yang Baik (CPAKB) sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 20 Tahun 2017.
Mengapa CPAKB Penting?
Kesimpulan
Penerapan CPAKB bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan wujud komitmen industri alat kesehatan dalam memberikan produk yang terbaik untuk masyarakat. Dengan menjaga mutu dan keamanan melalui standar ini, industri alat kesehatan Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan sekaligus berkontribusi dalam menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih baik.